Sejarah Pengadilan
- Details
- Published: Tuesday, 06 November 2018 03:50
- Written by admin
- Hits: 8489
Sejarah Umum PA Amuntai Pengadilan Agama Amuntai berdiri sejak pemerintahan kolonial Belanda dengan berdasarkan hukum staatsblad 1937 No.638 dan 639. Pada awalnya gedung yang digunakan masih menumpang di rumah-rumah ulama Islam demi untuk menyemarakkan agama Islam. Dengan segala keterbatasan Pengadilan Agama Amuntai melayani para pencari keadilan dengan wilayah yurisdiksi Kabupaten Hulu Sungai Utara. Sejak berdirinya tersebut Pengadilan Agama Amuntai mengalami beberapa kali pergantian ketua dan balai sidang yang digunakan dikarenakan pada saat itu Pengadilan Agama Amuntai belum memiliki balai sidang sendiri. Pada tahun 1938 sampai awal tahun 1943, balai sidang Pengadilan Agama Amuntai bertempat di rumah Ketua Pengadilan Agama Amuntai di jalan Muhammad Au Amuntai. Pada saat itu KPA Amuntai adalah oleh H.Abdur Rahma Sidiq. Pada tahun 1943 - 1944, dengan bergantinya KPA Amuntai yang baru yaitu H. Jailani, balai sidang Pengadilan Agama Amuntai juga dipindahkan ke rumah Ketua Pengadilan Agama Amuntai yang baru di jalan Pangeran Antasari Amuntai. Kemudian pada tahun 1944 - 1945 bertempat di samping langgar Nurul Qamar di jalan Pangeran Antasari Amuntai dengan KPA H. Burhanuddin. Pergantian Ketua dan balai sidang yang digunakan ini terus berganti sampai akhirnya dibangun gedung baru yang bertempat di jalan Empu Mandastana No. 10 Kecamatan Amuntai Tengah. Perkembangan ini terus berlanjut sampai dengan dibangunnya gedung balai sidang di jalan Negara Dipa No. 136 Amuntai dan gedung baru yang saat ini digunakan yakni di Jalan Empu Mandastana No. 10 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
|
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas