Kebijakan Ketua PA
- Details
- Published: Monday, 11 May 2020 04:06
- Written by Marzuki Na'ma, S. Kom
- Hits: 3304
Kebijakan
Ketua Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B
Peraturan dan Kebijakan Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B:
1. Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B diwajibkan untuk mentaati aturan tentang jam kerja yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik itu berupa jam datang, jam istirahat maupun jam pulang.
2. Bagi Pegawai yang tidak dapat masuk kerja ataupun izin meninggalkan kantor karena sakit atau alasan lain harus mendapat izin dari atasan sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan kepegawaian.
3. Setiap Jurusita Pengganti yang mau melaksanakan pemanggilan kepada para pihak harus membuat surat ijin memanggil.
4. Apel pagi setiap hari Senin dan apel Jumat sore yang wajib diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B.
5. Setiap hari Jumat minggu kedua dan keempat pukul 08.00 sampai dengan selesai dilaksanakan kegiatan jum'aih (Jumat bersih) yang diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai dan pada Jum'at minggu pertama dan ketiga pukul 08.00 sampai dengan selesai kegiatan olahraga bersama yang diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai.
6. Setiap bulan pada minggu pertama diadakan pembinaan dan rapat koordinasi di aula Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas