Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB
Selamat Datang Di Pengadilan Agama Amuntai   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Pengadilan Agama Amuntai Powered By GSpeech
website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Kasasi

Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi :

1   Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
2   Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
3   Panitera Pengadilan Agama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
4   Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
5   Panitera Pengadilan Agama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
6   Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
7   Panitera Pengadilan Agama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memorikasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
8   Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
    Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka Panitera Pengadilan Agama:
  a. Untuk perkara cerai talak :
    · Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.
    · Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
  b. a. Untuk perkara cerai gugat: Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas


  Click to listen highlighted text! Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech Selamat Datang di Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B, Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B, Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani // You can place JavaScript like this /* Top-to-Bottom */ #gruemenu.grue_100 ul li { margin:0!important; padding:0!important } #gruemenu.grue_100 > ul > li {float: left; display: inline-block; } #gruemenu.grue_100 > ul > li.has-sub > a::after {border-top-color: #FFFFFF; right: 17px; top: 50%; margin-top:-5px; } #gruemenu.grue_100 > ul > li.has-sub.active > a::after, #gruemenu.grue_100 > ul > li.has-sub:hover > a {border-top-color: #FFFFFF;} #gruemenu.grue_100 ul ul { position: absolute; left: -9999px; top: auto; padding-top: 6px;} #gruemenu.grue_100 > ul > li > ul::after { content: ; position: absolute; width: 0; height: 0; border: 5px solid transparent; top: -3px; left: 20px;} #gruemenu.grue_100 ul ul ul::after {content: ;position: absolute; width: 0; height: 0; border: 5px solid transparent; top: 11px; left: -3px;} #gruemenu.grue_100 > ul > li:hover > ul {top: auto;left: 0;} #gruemenu.grue_100 ul ul ul {padding-top: 0;padding-left: 6px;} #gruemenu.grue_100 ul ul > li:hover > ul {left: 220px;top: 0;} #gruemenu.grue_100 > ul > li > ul::after { border-bottom-color: #056E4F} #gruemenu.grue_100 ul ul ul::after {border-right-color: #056E4F } #gruemenu.grue_100 ul ul li.has-sub > a::after {border-left-color: #FFFFFF; right: 17px; top: 14px; } #gruemenu.grue_100 ul ul li.has-sub.active > a::after, #gruemenu.grue_100 ul ul li.has-sub:hover > a::after {border-left-color:#FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 { background: #FF9900; } #gruemenu.grue_100 ul li a, #gruemenu.grue_100 #gruemenu.grue_100 {font-family: tahoma, Arial, Helvetica, sans-serif ;} #gruemenu.grue_100, #gruemenu.grue_100 ul, #gruemenu.grue_100 ul li, #gruemenu.grue_100 ul > li > a { font-size:12px} #gruemenu.grue_100 ul > li > ul > li > a { font-size:12px!important} #gruemenu.grue_100 > ul > li > a { color: #FFFFFF; text-transform:sentence case; margin-left: 1px; margin-right: 1px;} #gruemenu.grue_100 > ul > li:hover > a, #gruemenu.grue_100 > ul > li > a:hover, #gruemenu.grue_100 > ul > li.active > a {color: #FFFFFF; background: #056E4F;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:hover > a, #gruemenu.grue_100 ul ul li.active > a {color: #FFFFFF; background: #056E4F;} #gruemenu.grue_100 ul ul li a, #navigation-toggle {color: #FFFFFF; background: #056E4F;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:hover > a, #gruemenu.grue_100 ul ul li.active > a, #navigation-toggle:hover {color: #FFFFFF;background:#056E4F;} #gruemenu.grue_100 #menu-button{ color: #FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 {-webkit-border-radius: 0px; -moz-border-radius: 0px; -o-border-radius: 0px; border-radius: 0px; border-radius: 0px;} #gruemenu.grue_100 ul li:first-child > a { border-top-left-radius: 0px; border-bottom-left-radius: 0px;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:first-child > a { border-top-left-radius: 0px; border-top-right-radius: 0px; border-bottom-left-radius: 0px; border-bottom-right-radius: px;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:last-child > a {border-top-left-radius: 0px; border-top-right-radius: 0px; border-bottom-left-radius: 0px; border-bottom-right-radius: 0px;} #gruemenu.grue_100 #menu-button::after {border-top: 2px solid #FFFFFF; border-bottom: 2px solid #FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 #menu-button::before {border-top: 2px solid #FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 ul ul li > a:hover { background-color: #FF9900 ; /* Enable Fixed Menu */ #gruemenu.grue_100.gruefixed { position:fixed; top:0; left:0; width:100%; z-index:9999999} /* Enable Mobile Menu */ @media screen and (max-width: 720px) { #navigation-toggle { z-index:999; display:block; position:fixed; top:10px; right:10px; padding:10px 10px; box-shadow:0px 1px 1px rgba(0,0,0,0.15); border-radius:3px; text-shadow:0px 1px 0px rgba(0,0,0,0.5); font-size:20px; transition:color linear 0.15s; text-decoration: none !important; } #navigation-toggle span.nav-line { display:block; height:3px; width:20px; margin-bottom:4px; background:#fff} #navigation-toggle:hover {text-decoration:none; } #gruemenu.grue_100 {display: none;} } Home Tentang Pengadilan PROFIL PENGADILANVisi Misi PengadilanTugas dan FungsiWilayah YurisdiksiStruktur OrganisasiSejarah PengadilanAlamat PengadilanMAKLUMAT PELAYANAN PROFIL PEGAWAI Profil PimpinanProfil HakimProfil Pejabat StrukturalProfil Pejabat FungsionalProfil StafProfil PPNPNLHKPNLHKASNData Statistik Pegawai INFO PROGRAM KERJA Perjanjian Pihak KetigaAgenda Kerja PimpinanAgenda Kerja SatkerSurat PimpinanProgram Kerja Tahunan PEDOMAN ADMINISTRASI Standar dan Maklumat PengadilanJob DescriptionPeraturan MA-RIHasil RakernasHasil BimtekHasil PenelitianPedoman Pengelolaan OrganisasiPedoman Pengelolaan KepaniteraanNaskah AkademisKebijakan Ketua PA ZONA INTEGRITAS AREA IAREA IIAREA IIIAREA IVAREA VAREA VIDaftar Kebutuhan Dokumen dan Data Dukung ZI PENGELOLAAN KESEKRETARIATAN Pedoman Pelaksanaan KesekretariatanUnit Pelaksana Teknis KesekretariatanKumpulan SKSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)PROGRAM KERJASAMA "KEREN MANTAP"Kumpulan SK Layanan Publik INFORMASI LAYANAN PENGADILAN Jam KerjaTata Tertib Persidangan LAYANAN INFORMASI PUBLIK Tata Cara Pelayanan InformasiProsedur Pengajuan Keberatan Terhadap Pelayanan InformasiBiaya Salinan InformasiHak-Hak Pemohon InformasiInformasi Program/KegiatanStatistik InformasiTim Pengelola Meja InformasiFormulir Permohonan Informasi LAYANAN PENGADUAN Hak-Hak Pelapor dan TerlaporMekanisme dan Alur Penanganan PengaduanLangkah Pemeriksaan PengaduanStatistik PengaduanAplikasi Pengaduan Mahkamah Agung RI (SIWAS) SAKIP LkjIPCETAK BIRU MAHKAMAH AGUNGRenstraIKURencana Aksi KinerjaPKT & RKTPerjanjian Kinerja LAPORAN Rencana Anggara DIPAAnggaran/DIPARealisasi AnggaranNeraca Arus KasCatatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)Daftar Asset dan InventarisLaporan Akses InformasiLaporan TahunanSURVEY KEPUASAN MASYARAKATRencana Pengeluaran Anggaran PENGUMUMAN Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan JasaRencana Pengadaan Barang dan JasaMekanisme PengadaanMekanisme Keberatan dan PengaduanPengumuman PengadaanTabel MonitoringLelangRekap Rencana Umum Pengadaan PENGAWASAN DAN PENDISIPLINAN Gambaran Umum PelanggaranLangkah Pemeriksaan PelanggaranData Hukuman DisiplinPutusan Majelis Kehormatan HakimPedoman PengawasanKode Etik HakimDaftar Nama Pejabat Pengawas SURVEY MASYARAKAT Survei Persepsi Anti KorupsiSurvei Kepuasan Masyarakat INFORMASI LAINNYA Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan DaruratHasil Tahapan Seleksi Penerimaan Hakim/PegawaiFasilitas PublikSOP KHUSUS PELAYANAN PUBLIKKonsultasi Online Layanan Hukum Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA Tingkat PertamaTingkat BandingKasasiPeninjauan Kembali (PK)Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)E-CourtGugatan SederhanaProsedure Pengambilan Produk Pengadilan Prosedur Eksekusi Biaya proses berperkara Rincian biaya proses berperkaraBiaya Hak-Hak KepaniteraanRadius Biaya PanggilanSyarat-syarat BerperkaraAGENDA/ JADWAL PERSIDANGANREGISTER PERKARADATA PUTUSAN STATISTIK PERKARA Jumlah dan Jenis PerkaraLaporan Penggunaan Biaya PerkaraTAHAPAN PROSES BERPERKARALAPORAN BIAYA BERPERKARA HAK-HAK PARA PIHAK Hak-Hak Pencari KeadilanHak-hak Pokok Dalam Proses PersidanganHak-hak Perempuan dan Anak Pasca PerceraianGUGATAN MANDIRI TABAYYUN / DELEGASI Delegasi MasukDelegasi Keluar MEDIASI Prosedure MediasiDaftar Nama & Foto Mediator POSBAKUM Tentang Layanan PosbakumSurat Perjanjian / Kontrak Kerja LAPORAN Pengembalian Sisa Panjar PerkaraRealisasi PNBPDAFTAR PANGGILAN GHAIB BERPERKARA TANPA BIAYA (PRODEO) Rincian Biaya Prodeo Yang Dibebankan ke NegaraVALIDASI AKTA CERAIContoh Surat Gugatan/Permohonan Perkara Berita Video KegiatanFoto GaleriArsip Berita Hubungi Kami RegistrasiPertanyaanAlamat Kantor Peta Situs var el = document.getElementById(TheGrue); if(el) {el.style.display += el.style.display = none;} Layanan Hukum / PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA / Kasasi Kasasi Details Published: Friday, 09 November 2018 04:02 Written by Admin Hits: 3438 Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi : 1   Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). 2   Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). 3   Panitera Pengadilan Agama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar. 4   Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). 5   Panitera Pengadilan Agama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). 6   Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). 7   Panitera Pengadilan Agama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memorikasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). 8   Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.     Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka Panitera Pengadilan Agama:   a. Untuk perkara cerai talak :     · Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.     · Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.   b. a. Untuk perkara cerai gugat: Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas Kegiatan Pengadilan .scrollable { overflow-y: scroll; max-height: 300px; /* atur tinggi maksimum scroll */ } Bulan NOVEMBER 2024 01NOVEMBER - 02NOVEMBER SIDANG PERKARA PERDATA GUGATAN sebanyak 14 PERKARA // atur kecepatan scroll (semakin kecil nilai speed, semakin lambat) var speed = 40; // fungsi untuk menjalankan scroll otomatis function startScroll() { var scrollBox = document.querySelector(.scrollable); var scrollHeight = scrollBox.scrollHeight; var scrollTop = scrollBox.scrollTop; if (scrollTop (function () { var options = { whatsapp: +6282149151132, // WhatsApp number call: (0527)61002, // Call phone number call_to_action: Hubungi Kami, // Call to action button_color: #129BF4, // Color of button position: right, // Position may be right or left order: whatsapp,call, // Order of buttons }; var proto = document.location.protocol, host = getbutton.io, url = proto + //static. + host; var s = document.createElement(script); s.type = text/javascript; s.async = true; s.src = url + /widget-send-button/js/init.js; s.onload = function () { WhWidgetSendButton.init(host, proto, options); }; var x = document.getElementsByTagName(script)[0]; x.parentNode.insertBefore(s, x); })(); Copyright © 2017. Mahkamah Agung RI | Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan | Pengadilan Agama Amuntai Social Media Beranda contact Webmail Powered By GSpeech Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech