Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB
Selamat Datang Di Pengadilan Agama Amuntai   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Pengadilan Agama Amuntai Powered By GSpeech
website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Tingkat Pertama

PROSEDUR CERAI TALAK

1. Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon / suami atau kuasanya :

  • Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg. jo. Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006)

  • Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006)

  • Surat Permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuanTermohon.

2. Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama :

  • Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).

  • Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).

  • Bila Termohon berkediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 (3) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).

  • Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 (4) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).

3. Permohonan tersebut memuat :

  • Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon.

  • Posita ( Fakta kejadian dan fakta Hukum).

  • Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).

4. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama  dengan

permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 (5) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah menjadi

UU No. 3 Tahun 2006).

5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 (4) HIR, 145 (4) RB.g jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU

No. 3 tahun 2006). Bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) Pasal 237 HIR, 273 RB.g.

PROSEDUR CERAI GUGAT

1. Langkah-langkah yang harus dilakukan Pengugat / isteri atau kuasanya :

  • Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama ( Pasal 118 HIR, 142 R.Bg. jo. Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).

  • Pengugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).

  • Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.

2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama :

  • Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 73 (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).

  • Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 32 (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).

  • Bila Penggugat berkediaman diluar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).

  • Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 (4) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).

3. Gugatan tersebut memuat :

  • Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat.

  • Posita ( Fakta kejadian dan fakta Hukum).

  • Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).

4. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama  dengan

gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 (1) UU No. 7 Tahun

1989 yang telah diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2006).

5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 (4) HIR, 145 (4) RB.g jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU

No. 3 tahun 2006). Bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) Pasal 237 HIR, 273 RB.g.

6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan

panggilan pengadilan agama ( Pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 R.Bg).

PROSEDUR PERKARA GUGATAN LAIN

1. Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon / suami atau kuasanya :

  • Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama. 

2. Guagatan diajukan kepada Pengadilan Agama :

  • Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.

  • Bila Tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.

  • Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama yang dipilih oleh Penggugat ( Pasal 118 HIR, 142 R.Bg).

3. Membayar biaya perkara (Pasal 121 (4) HIR, 145 (4) RB.g jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU

No. 3 tahun 2006). Bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) Pasal 237 HIR, 273 RB.g.

4. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama ( Pasal

121, 124 dan 125 HIR, 145 R.Bg)

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas


  Click to listen highlighted text! Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech Selamat Datang di Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B, Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B, Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani // You can place JavaScript like this /* Top-to-Bottom */ #gruemenu.grue_100 ul li { margin:0!important; padding:0!important } #gruemenu.grue_100 > ul > li {float: left; display: inline-block; } #gruemenu.grue_100 > ul > li.has-sub > a::after {border-top-color: #FFFFFF; right: 17px; top: 50%; margin-top:-5px; } #gruemenu.grue_100 > ul > li.has-sub.active > a::after, #gruemenu.grue_100 > ul > li.has-sub:hover > a {border-top-color: #FFFFFF;} #gruemenu.grue_100 ul ul { position: absolute; left: -9999px; top: auto; padding-top: 6px;} #gruemenu.grue_100 > ul > li > ul::after { content: ; position: absolute; width: 0; height: 0; border: 5px solid transparent; top: -3px; left: 20px;} #gruemenu.grue_100 ul ul ul::after {content: ;position: absolute; width: 0; height: 0; border: 5px solid transparent; top: 11px; left: -3px;} #gruemenu.grue_100 > ul > li:hover > ul {top: auto;left: 0;} #gruemenu.grue_100 ul ul ul {padding-top: 0;padding-left: 6px;} #gruemenu.grue_100 ul ul > li:hover > ul {left: 220px;top: 0;} #gruemenu.grue_100 > ul > li > ul::after { border-bottom-color: #056E4F} #gruemenu.grue_100 ul ul ul::after {border-right-color: #056E4F } #gruemenu.grue_100 ul ul li.has-sub > a::after {border-left-color: #FFFFFF; right: 17px; top: 14px; } #gruemenu.grue_100 ul ul li.has-sub.active > a::after, #gruemenu.grue_100 ul ul li.has-sub:hover > a::after {border-left-color:#FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 { background: #FF9900; } #gruemenu.grue_100 ul li a, #gruemenu.grue_100 #gruemenu.grue_100 {font-family: tahoma, Arial, Helvetica, sans-serif ;} #gruemenu.grue_100, #gruemenu.grue_100 ul, #gruemenu.grue_100 ul li, #gruemenu.grue_100 ul > li > a { font-size:12px} #gruemenu.grue_100 ul > li > ul > li > a { font-size:12px!important} #gruemenu.grue_100 > ul > li > a { color: #FFFFFF; text-transform:sentence case; margin-left: 1px; margin-right: 1px;} #gruemenu.grue_100 > ul > li:hover > a, #gruemenu.grue_100 > ul > li > a:hover, #gruemenu.grue_100 > ul > li.active > a {color: #FFFFFF; background: #056E4F;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:hover > a, #gruemenu.grue_100 ul ul li.active > a {color: #FFFFFF; background: #056E4F;} #gruemenu.grue_100 ul ul li a, #navigation-toggle {color: #FFFFFF; background: #056E4F;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:hover > a, #gruemenu.grue_100 ul ul li.active > a, #navigation-toggle:hover {color: #FFFFFF;background:#056E4F;} #gruemenu.grue_100 #menu-button{ color: #FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 {-webkit-border-radius: 0px; -moz-border-radius: 0px; -o-border-radius: 0px; border-radius: 0px; border-radius: 0px;} #gruemenu.grue_100 ul li:first-child > a { border-top-left-radius: 0px; border-bottom-left-radius: 0px;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:first-child > a { border-top-left-radius: 0px; border-top-right-radius: 0px; border-bottom-left-radius: 0px; border-bottom-right-radius: px;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:last-child > a {border-top-left-radius: 0px; border-top-right-radius: 0px; border-bottom-left-radius: 0px; border-bottom-right-radius: 0px;} #gruemenu.grue_100 #menu-button::after {border-top: 2px solid #FFFFFF; border-bottom: 2px solid #FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 #menu-button::before {border-top: 2px solid #FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 ul ul li > a:hover { background-color: #FF9900 ; /* Enable Fixed Menu */ #gruemenu.grue_100.gruefixed { position:fixed; top:0; left:0; width:100%; z-index:9999999} /* Enable Mobile Menu */ @media screen and (max-width: 720px) { #navigation-toggle { z-index:999; display:block; position:fixed; top:10px; right:10px; padding:10px 10px; box-shadow:0px 1px 1px rgba(0,0,0,0.15); border-radius:3px; text-shadow:0px 1px 0px rgba(0,0,0,0.5); font-size:20px; transition:color linear 0.15s; text-decoration: none !important; } #navigation-toggle span.nav-line { display:block; height:3px; width:20px; margin-bottom:4px; background:#fff} #navigation-toggle:hover {text-decoration:none; } #gruemenu.grue_100 {display: none;} } Home Tentang Pengadilan PROFIL PENGADILANVisi Misi PengadilanTugas dan FungsiWilayah YurisdiksiStruktur OrganisasiSejarah PengadilanAlamat PengadilanMAKLUMAT PELAYANAN PROFIL PEGAWAI Profil PimpinanProfil HakimProfil Pejabat StrukturalProfil Pejabat FungsionalProfil StafProfil PPNPNLHKPNLHKASNData Statistik Pegawai INFO PROGRAM KERJA Perjanjian Pihak KetigaAgenda Kerja PimpinanAgenda Kerja SatkerSurat PimpinanProgram Kerja Tahunan PEDOMAN ADMINISTRASI Standar dan Maklumat PengadilanJob DescriptionPeraturan MA-RIHasil RakernasHasil BimtekHasil PenelitianPedoman Pengelolaan OrganisasiPedoman Pengelolaan KepaniteraanNaskah AkademisKebijakan Ketua PA ZONA INTEGRITAS AREA IAREA IIAREA IIIAREA IVAREA VAREA VIDaftar Kebutuhan Dokumen dan Data Dukung ZI PENGELOLAAN KESEKRETARIATAN Pedoman Pelaksanaan KesekretariatanUnit Pelaksana Teknis KesekretariatanKumpulan SKSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)PROGRAM KERJASAMA "KEREN MANTAP"Kumpulan SK Layanan Publik INFORMASI LAYANAN PENGADILAN Jam KerjaTata Tertib Persidangan LAYANAN INFORMASI PUBLIK Tata Cara Pelayanan InformasiProsedur Pengajuan Keberatan Terhadap Pelayanan InformasiBiaya Salinan InformasiHak-Hak Pemohon InformasiInformasi Program/KegiatanStatistik InformasiTim Pengelola Meja InformasiFormulir Permohonan Informasi LAYANAN PENGADUAN Hak-Hak Pelapor dan TerlaporMekanisme dan Alur Penanganan PengaduanLangkah Pemeriksaan PengaduanStatistik PengaduanAplikasi Pengaduan Mahkamah Agung RI (SIWAS) SAKIP LkjIPCETAK BIRU MAHKAMAH AGUNGRenstraIKURencana Aksi KinerjaPKT & RKTPerjanjian Kinerja LAPORAN Rencana Anggara DIPAAnggaran/DIPARealisasi AnggaranNeraca Arus KasCatatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)Daftar Asset dan InventarisLaporan Akses InformasiLaporan TahunanSURVEY KEPUASAN MASYARAKATRencana Pengeluaran Anggaran PENGUMUMAN Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan JasaRencana Pengadaan Barang dan JasaMekanisme PengadaanMekanisme Keberatan dan PengaduanPengumuman PengadaanTabel MonitoringLelangRekap Rencana Umum Pengadaan PENGAWASAN DAN PENDISIPLINAN Gambaran Umum PelanggaranLangkah Pemeriksaan PelanggaranData Hukuman DisiplinPutusan Majelis Kehormatan HakimPedoman PengawasanKode Etik HakimDaftar Nama Pejabat Pengawas SURVEY MASYARAKAT Survei Persepsi Anti KorupsiSurvei Kepuasan Masyarakat INFORMASI LAINNYA Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan DaruratHasil Tahapan Seleksi Penerimaan Hakim/PegawaiFasilitas PublikSOP KHUSUS PELAYANAN PUBLIKKonsultasi Online Layanan Hukum Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA Tingkat PertamaTingkat BandingKasasiPeninjauan Kembali (PK)Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)E-CourtGugatan SederhanaProsedure Pengambilan Produk Pengadilan Prosedur Eksekusi Biaya proses berperkara Rincian biaya proses berperkaraBiaya Hak-Hak KepaniteraanRadius Biaya PanggilanSyarat-syarat BerperkaraAGENDA/ JADWAL PERSIDANGANREGISTER PERKARADATA PUTUSAN STATISTIK PERKARA Jumlah dan Jenis PerkaraLaporan Penggunaan Biaya PerkaraTAHAPAN PROSES BERPERKARALAPORAN BIAYA BERPERKARA HAK-HAK PARA PIHAK Hak-Hak Pencari KeadilanHak-hak Pokok Dalam Proses PersidanganHak-hak Perempuan dan Anak Pasca PerceraianGUGATAN MANDIRI TABAYYUN / DELEGASI Delegasi MasukDelegasi Keluar MEDIASI Prosedure MediasiDaftar Nama & Foto Mediator POSBAKUM Tentang Layanan PosbakumSurat Perjanjian / Kontrak Kerja LAPORAN Pengembalian Sisa Panjar PerkaraRealisasi PNBPDAFTAR PANGGILAN GHAIB BERPERKARA TANPA BIAYA (PRODEO) Rincian Biaya Prodeo Yang Dibebankan ke NegaraVALIDASI AKTA CERAIContoh Surat Gugatan/Permohonan Perkara Berita Video KegiatanFoto GaleriArsip Berita Hubungi Kami RegistrasiPertanyaanAlamat Kantor Peta Situs var el = document.getElementById(TheGrue); if(el) {el.style.display += el.style.display = none;} Layanan Hukum / PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA / Tingkat Pertama Tingkat Pertama Details Published: Wednesday, 04 September 2024 19:58 Written by admin Hits: 3942 PROSEDUR CERAI TALAK 1. Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon / suami atau kuasanya : Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg. jo. Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006) Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006) Surat Permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuanTermohon. 2. Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama : Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006). Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006). Bila Termohon berkediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 (3) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006). Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 (4) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006). 3. Permohonan tersebut memuat : Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon. Posita ( Fakta kejadian dan fakta Hukum). Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). 4. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama  dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 (5) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2006). 5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 (4) HIR, 145 (4) RB.g jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2006). Bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) Pasal 237 HIR, 273 RB.g. PROSEDUR CERAI GUGAT 1. Langkah-langkah yang harus dilakukan Pengugat / isteri atau kuasanya : Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama ( Pasal 118 HIR, 142 R.Bg. jo. Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006). Pengugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006). Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat. 2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama : Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 73 (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006). Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 32 (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006). Bila Penggugat berkediaman diluar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006). Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 (4) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006). 3. Gugatan tersebut memuat : Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat. Posita ( Fakta kejadian dan fakta Hukum). Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). 4. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama  dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2006). 5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 (4) HIR, 145 (4) RB.g jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2006). Bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) Pasal 237 HIR, 273 RB.g. 6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama ( Pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 R.Bg). PROSEDUR PERKARA GUGATAN LAIN 1. Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon / suami atau kuasanya : Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama.  2. Guagatan diajukan kepada Pengadilan Agama : Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. Bila Tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama yang dipilih oleh Penggugat ( Pasal 118 HIR, 142 R.Bg). 3. Membayar biaya perkara (Pasal 121 (4) HIR, 145 (4) RB.g jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2006). Bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) Pasal 237 HIR, 273 RB.g. 4. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama ( Pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 R.Bg) Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas Kegiatan Pengadilan .scrollable { overflow-y: scroll; max-height: 300px; /* atur tinggi maksimum scroll */ } Bulan OKTEBOR 2024 01OKTOBER Apel Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 02OKTOBER SIDANG PERKARA PERDATA GUGATAN sebanyak 14 PERKARA // atur kecepatan scroll (semakin kecil nilai speed, semakin lambat) var speed = 40; // fungsi untuk menjalankan scroll otomatis function startScroll() { var scrollBox = document.querySelector(.scrollable); var scrollHeight = scrollBox.scrollHeight; var scrollTop = scrollBox.scrollTop; if (scrollTop (function () { var options = { whatsapp: +6282149151132, // WhatsApp number call: (0527)61002, // Call phone number call_to_action: Hubungi Kami, // Call to action button_color: #129BF4, // Color of button position: right, // Position may be right or left order: whatsapp,call, // Order of buttons }; var proto = document.location.protocol, host = getbutton.io, url = proto + //static. + host; var s = document.createElement(script); s.type = text/javascript; s.async = true; s.src = url + /widget-send-button/js/init.js; s.onload = function () { WhWidgetSendButton.init(host, proto, options); }; var x = document.getElementsByTagName(script)[0]; x.parentNode.insertBefore(s, x); })(); Copyright © 2017. Mahkamah Agung RI | Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan | Pengadilan Agama Amuntai Social Media Beranda contact Webmail Powered By GSpeech Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech