Arsip Berita
- Details
- Published: Monday, 13 April 2026 02:41
- Written by Admin2
- Hits: 19
Isi Kekosongan Pasca Purnabakti, Ketua PA Amuntai Lantik Dua Jurusita Pengganti Lokal

Amuntai, 13 April 2026, Ketua Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB, Bahrul Maji, S.H.I., melantik dua Pegawai Negeri Sipil (PNS), Arif, S.H. dan Yusup Iskandar, S.H., sebagai Jurusita Pengganti Lokal dalam sebuah prosesi resmi yang digelar di kantor Pengadilan Agama Amuntai. Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah jurusita sebelumnya memasuki masa purnabakti.

Kekosongan jabatan tersebut sebelumnya berdampak pada kelancaran pelaksanaan tugas peradilan, khususnya dalam penyampaian relaas panggilan sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan dilantiknya Arif dan Yusup Iskandar sebagai Jurusita Pengganti Lokal, diharapkan proses administrasi perkara dan pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan secara optimal.

Pengisian jabatan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga efektivitas kinerja Pengadilan Agama Amuntai sekaligus memastikan kesinambungan tugas-tugas yudisial di Pengadilan Agama Amuntai. Kehadiran jurusita pengganti lokal diharapkan mampu memperkuat pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.