Informasi Pengadilan
PENGUMUMAN PANGGILAN SIDANG SECARA GAIB Nomor 171/Pdt.G/2026/PA.Amt
- Details
- Published: Wednesday, 11 March 2026 06:46
- Written by Admin2
- Hits: 65


PENGUMUMAN PANGGILAN SIDANG SECARA GAIB
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta perintah Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB, dengan ini diumumkan kepada masyarakat bahwa dalam perkara:
Nomor 171/Pdt.G/2026/PA.Amt
Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Amuntai telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut kepada:
RUSMINA, Hj Binti AMAT, tempat dan tanggal lahir Sungai Dalam, 09 Oktober 1971, umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, yang dahulu bertempat tinggal di Jalan Sungai Dalam RT.004 RW.003 Desa/Kelurahan Sungai Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, namun saat ini tidak diketahui lagi alamat maupun keberadaannya secara pasti di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai Termohon.
Sehubungan dengan hal tersebut, kepada yang bersangkutan dipanggil untuk datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB pada:
📅 Hari/Tanggal : Rabu, 15 Juli 2026
🕘 Pukul : 09.00 WITA
📍 Tempat : Ruang Sidang Dr. K.H. Idham Chalid
Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB
Jl. Empu Mandastana No. 10, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Untuk pemeriksaan perkara antara:
FAUZI, H Bin H. ASMURI sebagai Pemohon
melawan
RUSMINA, Hj Binti AMAT sebagai Termohon
Apabila yang bersangkutan mengetahui atau membaca pengumuman ini, diharapkan hadir secara langsung atau melalui kuasa hukumnya pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Pengumuman ini disampaikan kepada masyarakat luas sebagai bentuk panggilan sidang secara gaib, karena alamat Termohon tidak diketahui secara pasti, dan diumumkan melalui website resmi, media sosial, serta papan pengumuman Pengadilan Agama Amuntai, sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Disiarkan: Kamis, 11 Maret 2026
Pengadilan Agama Amuntai