Arsip Berita
- Details
- Published: Tuesday, 13 January 2026 11:02
- Written by Admin2
- Hits: 28
PA Amuntai Gelar Briefing PTSP, Bahas Penguatan Layanan, Administrasi Perkara, dan Koordinasi Dukcapil

Amuntai, 13 Januari 2026 — Pengadilan Agama (PA) Amuntai melaksanakan briefing layanan PTSP di Ruang Tunggu Sidang pada Selasa (13/1/2026) pukul 08.00 WITA s.d. selesai. Briefing dipimpin oleh Ketua PA Amuntai dan diikuti unsur pimpinan serta petugas layanan, meliputi Wakil Ketua, Hakim Pengawas, Sekretaris, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Hukum, petugas PTSP, Posbakum, serta Satpam.

Briefing dibuka oleh pimpinan briefing dan dilanjutkan dengan penyampaian masukan dari masing-masing petugas layanan. Muhammad Yusuf selaku petugas resepsionis menyampaikan bahwa petugas satpam masih membutuhkan penguatan pemahaman terkait alur persidangan, termasuk bantuan kepada para pihak yang bersidang serta pengisian data saksi agar pelayanan di garda depan lebih optimal.
Selanjutnya Yusup Iskandar (petugas meja informasi) menyampaikan persoalan teknis terkait penetapan asal-usul anak, khususnya perbedaan redaksi penetapan seperti “anak kandung” atau “anak sah” yang berdampak pada proses penerbitan akta kelahiran di Dukcapil. Dalam praktiknya, terdapat kondisi di mana Dukcapil hanya dapat menerbitkan akta kelahiran dengan bin/binti ibu disertai catatan pinggir.
Dari sisi layanan digital, Marzuki (petugas e-Court) melaporkan bahwa hingga saat briefing berlangsung, telah masuk dua perkara dari Kabupaten Balangan. Adapun Fithria menyampaikan penegasan tertib layanan, antara lain penerimaan perkara dibatasi hingga pukul 12.00 WITA, serta seluruh input transaksi di kasir wajib selesai pukul 15.00 WITA sesuai kesepakatan, meskipun pihak Pos belum datang.
Merita menekankan pentingnya peran satpam dalam mendukung pelayanan, yakni agar lebih peka terhadap para pihak yang datang. Meskipun terdapat kegiatan internal seperti senam Jumat, petugas tetap diminta mengutamakan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan akses layanan. Disampaikan pula penguatan kedisiplinan agar satpam tidak merokok di jam kerja.
Dalam arahannya, Wakil Ketua PA Amuntai menegaskan bahwa karena satpam masih baru dan perlu adaptasi, satuan kerja perlu menyiapkan agenda tata kerja pelayanan, termasuk rencana pelaksanaan asesmen bagi tenaga outsourcing baru. Wakil Ketua juga mendorong sosialisasi yang lebih gencar terkait tersedianya dana DIPA 04 untuk perkara prodeo agar masyarakat mengetahui layanan bantuan biaya perkara. Terkait sidang keliling, disampaikan rencana layanan jemput bola di Kabupaten Balangan. Selain itu, Wakil Ketua menekankan pentingnya koordinasi dengan Dukcapil terkait terminologi pada penetapan asal-usul anak (kandung, sah, biologis) karena memiliki implikasi hukum yang berbeda.
Sementara itu, Panitera PA Amuntai menyampaikan bahwa terkait pencatatan anak masih menunggu kejelasan amar penetapan untuk memastikan tindak lanjut administrasi. Disampaikan pula bahwa untuk pelaksanaan sidang keliling, tidak ada lagi kegiatan verifikasi.
Pada penutupan briefing, Ketua PA Amuntai memberikan penekanan pada peningkatan ketelitian administrasi. Ketua meminta petugas pendaftaran/antrian sidang agar lebih teliti dalam input data, mengingat pernah terjadi kesalahan penulisan jenis perkara (Dispensasi Nikah tercatat sebagai Pdt.G). Ketua juga menginstruksikan agar untuk perkara ghaib dituliskan tanda “GHAIB” pada sampul berkas perkara, serta mendorong koordinasi dengan Disdukcapil terkait hasil penetapan asal-usul anak untuk keperluan pembuatan atau perbaikan akta kelahiran.
Melalui briefing ini, PA Amuntai menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kualitas pelayanan PTSP, meningkatkan disiplin dan kapasitas SDM layanan, serta memastikan ketertiban administrasi perkara dan koordinasi lintas instansi berjalan lebih efektif.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
