Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB
Selamat Datang Di Pengadilan Agama Amuntai   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Pengadilan Agama Amuntai Powered By GSpeech
website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Tata Tertib Persidangan

TATA TERTIB PERSIDANGAN

 

A. TATA TERTIB UMUM

Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:

 

1.

Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.

 

2.

Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.

 

3.

Mengenakan pakaian yang sopan.

 

4.

Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.

 

5.

Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”

 

6.

Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang: Senjata api, Benda tajam, Bahan peledak, Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.

 

7.

Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.

 

8.

Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang

 

9.

Duduk rapi dan sopan selama persidangan

 

10.

Dilarang makan dan minum di ruang sidang.

 

11.

Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.

 

12.

Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang

 

13.

Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan

 

14.

Membuang sampah pada tempatnya.

 

15.

Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.

 

16.

Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.

Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:

 

1.

Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.

 

2.

Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.

 

3.

Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.

 

4.

Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.

 

5.

Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim

 

6.

Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.

 

7.

Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.

 

8.

Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim.

B. TATA TERTIB PERSIDANGAN

 

1.

Pada saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati.

 

2.

Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang.

 

3.

Pengunjung sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca Koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang (HP agar dimatikan/ tidak menelpon atau menerima telepon via HP).

 

4.

Dalam Ruang Sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Majelis Hakim.

 

5.

Bagi Para Pihak dan saksi-saksi berpakaian rapi:

Laki-laki : Memakai celana panjang, baju hem/kaos berkerah

Perempuan : Memakai busana muslimah ( berjilbab);

Dilarang memakai jaket dan topi dalam ruang sidang.

 

6.

Dilarang membawa anak-anak ke dalam ruang sidang, kecuali diijinkan oleh  Ketua Majelis Hakim;

 

7.

Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang, dan obat-obatan terlarang;

 

8.

Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Majelis Hakim untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.

 

9.

Tanpa Surat Perintah, Petugas Keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan Badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang, dan obat-obatan terlarang;

 

10.

Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Ketua Majelis Hakim.

 

11.

Siapapun di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan, dan setelah Ketua Majelis Hakim memberi peringatan, masih tetap melanggar Tata Tertib tersebut, maka atas perintah Ketua Najelis Hakim, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan Penuntutan terhadap pelakunya.

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas


  Click to listen highlighted text! Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech Selamat Datang di Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B, Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B, Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani // You can place JavaScript like this /* Top-to-Bottom */ #gruemenu.grue_100 ul li { margin:0!important; padding:0!important } #gruemenu.grue_100 > ul > li {float: left; display: inline-block; } #gruemenu.grue_100 > ul > li.has-sub > a::after {border-top-color: #FFFFFF; right: 17px; top: 50%; margin-top:-5px; } #gruemenu.grue_100 > ul > li.has-sub.active > a::after, #gruemenu.grue_100 > ul > li.has-sub:hover > a {border-top-color: #FFFFFF;} #gruemenu.grue_100 ul ul { position: absolute; left: -9999px; top: auto; padding-top: 6px;} #gruemenu.grue_100 > ul > li > ul::after { content: ; position: absolute; width: 0; height: 0; border: 5px solid transparent; top: -3px; left: 20px;} #gruemenu.grue_100 ul ul ul::after {content: ;position: absolute; width: 0; height: 0; border: 5px solid transparent; top: 11px; left: -3px;} #gruemenu.grue_100 > ul > li:hover > ul {top: auto;left: 0;} #gruemenu.grue_100 ul ul ul {padding-top: 0;padding-left: 6px;} #gruemenu.grue_100 ul ul > li:hover > ul {left: 220px;top: 0;} #gruemenu.grue_100 > ul > li > ul::after { border-bottom-color: #056E4F} #gruemenu.grue_100 ul ul ul::after {border-right-color: #056E4F } #gruemenu.grue_100 ul ul li.has-sub > a::after {border-left-color: #FFFFFF; right: 17px; top: 14px; } #gruemenu.grue_100 ul ul li.has-sub.active > a::after, #gruemenu.grue_100 ul ul li.has-sub:hover > a::after {border-left-color:#FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 { background: #FF9900; } #gruemenu.grue_100 ul li a, #gruemenu.grue_100 #gruemenu.grue_100 {font-family: tahoma, Arial, Helvetica, sans-serif ;} #gruemenu.grue_100, #gruemenu.grue_100 ul, #gruemenu.grue_100 ul li, #gruemenu.grue_100 ul > li > a { font-size:12px} #gruemenu.grue_100 ul > li > ul > li > a { font-size:12px!important} #gruemenu.grue_100 > ul > li > a { color: #FFFFFF; text-transform:sentence case; margin-left: 1px; margin-right: 1px;} #gruemenu.grue_100 > ul > li:hover > a, #gruemenu.grue_100 > ul > li > a:hover, #gruemenu.grue_100 > ul > li.active > a {color: #FFFFFF; background: #056E4F;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:hover > a, #gruemenu.grue_100 ul ul li.active > a {color: #FFFFFF; background: #056E4F;} #gruemenu.grue_100 ul ul li a, #navigation-toggle {color: #FFFFFF; background: #056E4F;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:hover > a, #gruemenu.grue_100 ul ul li.active > a, #navigation-toggle:hover {color: #FFFFFF;background:#056E4F;} #gruemenu.grue_100 #menu-button{ color: #FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 {-webkit-border-radius: 0px; -moz-border-radius: 0px; -o-border-radius: 0px; border-radius: 0px; border-radius: 0px;} #gruemenu.grue_100 ul li:first-child > a { border-top-left-radius: 0px; border-bottom-left-radius: 0px;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:first-child > a { border-top-left-radius: 0px; border-top-right-radius: 0px; border-bottom-left-radius: 0px; border-bottom-right-radius: px;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:last-child > a {border-top-left-radius: 0px; border-top-right-radius: 0px; border-bottom-left-radius: 0px; border-bottom-right-radius: 0px;} #gruemenu.grue_100 #menu-button::after {border-top: 2px solid #FFFFFF; border-bottom: 2px solid #FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 #menu-button::before {border-top: 2px solid #FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 ul ul li > a:hover { background-color: #FF9900 ; /* Enable Fixed Menu */ #gruemenu.grue_100.gruefixed { position:fixed; top:0; left:0; width:100%; z-index:9999999} /* Enable Mobile Menu */ @media screen and (max-width: 720px) { #navigation-toggle { z-index:999; display:block; position:fixed; top:10px; right:10px; padding:10px 10px; box-shadow:0px 1px 1px rgba(0,0,0,0.15); border-radius:3px; text-shadow:0px 1px 0px rgba(0,0,0,0.5); font-size:20px; transition:color linear 0.15s; text-decoration: none !important; } #navigation-toggle span.nav-line { display:block; height:3px; width:20px; margin-bottom:4px; background:#fff} #navigation-toggle:hover {text-decoration:none; } #gruemenu.grue_100 {display: none;} } Home Tentang Pengadilan PROFIL PENGADILANVisi Misi PengadilanTugas dan FungsiWilayah YurisdiksiStruktur OrganisasiSejarah PengadilanAlamat PengadilanMAKLUMAT PELAYANAN PROFIL PEGAWAI Profil PimpinanProfil HakimProfil Pejabat StrukturalProfil Pejabat FungsionalProfil StafProfil PPNPNLHKPNLHKASNData Statistik Pegawai INFO PROGRAM KERJA Perjanjian Pihak KetigaAgenda Kerja PimpinanAgenda Kerja SatkerSurat PimpinanProgram Kerja Tahunan PEDOMAN ADMINISTRASI Standar dan Maklumat PengadilanJob DescriptionPeraturan MA-RIHasil RakernasHasil BimtekHasil PenelitianPedoman Pengelolaan OrganisasiPedoman Pengelolaan KepaniteraanNaskah AkademisKebijakan Ketua PA ZONA INTEGRITAS AREA IAREA IIAREA IIIAREA IVAREA VAREA VIDaftar Kebutuhan Dokumen dan Data Dukung ZI PENGELOLAAN KESEKRETARIATAN Pedoman Pelaksanaan KesekretariatanUnit Pelaksana Teknis KesekretariatanKumpulan SKSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)PROGRAM KERJASAMA "KEREN MANTAP"Kumpulan SK Layanan Publik INFORMASI LAYANAN PENGADILAN Jam KerjaTata Tertib Persidangan LAYANAN INFORMASI PUBLIK Tata Cara Pelayanan InformasiProsedur Pengajuan Keberatan Terhadap Pelayanan InformasiBiaya Salinan InformasiHak-Hak Pemohon InformasiInformasi Program/KegiatanStatistik InformasiTim Pengelola Meja InformasiFormulir Permohonan Informasi LAYANAN PENGADUAN Hak-Hak Pelapor dan TerlaporMekanisme dan Alur Penanganan PengaduanLangkah Pemeriksaan PengaduanStatistik PengaduanAplikasi Pengaduan Mahkamah Agung RI (SIWAS) SAKIP LkjIPCETAK BIRU MAHKAMAH AGUNGRenstraIKURencana Aksi KinerjaPKT & RKTPerjanjian Kinerja LAPORAN Rencana Anggara DIPAAnggaran/DIPARealisasi AnggaranNeraca Arus KasCatatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)Daftar Asset dan InventarisLaporan Akses InformasiLaporan TahunanSURVEY KEPUASAN MASYARAKATRencana Pengeluaran Anggaran PENGUMUMAN Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan JasaRencana Pengadaan Barang dan JasaMekanisme PengadaanMekanisme Keberatan dan PengaduanPengumuman PengadaanTabel MonitoringLelangRekap Rencana Umum Pengadaan PENGAWASAN DAN PENDISIPLINAN Gambaran Umum PelanggaranLangkah Pemeriksaan PelanggaranData Hukuman DisiplinPutusan Majelis Kehormatan HakimPedoman PengawasanKode Etik HakimDaftar Nama Pejabat Pengawas SURVEY MASYARAKAT Survei Persepsi Anti KorupsiSurvei Kepuasan Masyarakat INFORMASI LAINNYA Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan DaruratHasil Tahapan Seleksi Penerimaan Hakim/PegawaiFasilitas PublikSOP KHUSUS PELAYANAN PUBLIKKonsultasi Online Layanan Hukum Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA Tingkat PertamaTingkat BandingKasasiPeninjauan Kembali (PK)Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)E-CourtGugatan SederhanaProsedure Pengambilan Produk Pengadilan Prosedur Eksekusi Biaya proses berperkara Rincian biaya proses berperkaraBiaya Hak-Hak KepaniteraanRadius Biaya PanggilanSyarat-syarat BerperkaraAGENDA/ JADWAL PERSIDANGANREGISTER PERKARADATA PUTUSAN STATISTIK PERKARA Jumlah dan Jenis PerkaraLaporan Penggunaan Biaya PerkaraTAHAPAN PROSES BERPERKARALAPORAN BIAYA BERPERKARA HAK-HAK PARA PIHAK Hak-Hak Pencari KeadilanHak-hak Pokok Dalam Proses PersidanganHak-hak Perempuan dan Anak Pasca PerceraianGUGATAN MANDIRI TABAYYUN / DELEGASI Delegasi MasukDelegasi Keluar MEDIASI Prosedure MediasiDaftar Nama & Foto Mediator POSBAKUM Tentang Layanan PosbakumSurat Perjanjian / Kontrak Kerja LAPORAN Pengembalian Sisa Panjar PerkaraRealisasi PNBPDAFTAR PANGGILAN GHAIB BERPERKARA TANPA BIAYA (PRODEO) Rincian Biaya Prodeo Yang Dibebankan ke NegaraVALIDASI AKTA CERAIContoh Surat Gugatan/Permohonan Perkara Berita Video KegiatanFoto GaleriArsip Berita Hubungi Kami RegistrasiPertanyaanAlamat Kantor Peta Situs var el = document.getElementById(TheGrue); if(el) {el.style.display += el.style.display = none;} Layanan Publik / INFORMASI LAYANAN PENGADILAN / Tata Tertib Persidangan Tata Tertib Persidangan Details Published: Thursday, 08 November 2018 03:53 Written by Admin Hits: 4294 TATA TERTIB PERSIDANGAN   A. TATA TERTIB UMUM Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:   1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.   2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.   3. Mengenakan pakaian yang sopan.   4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.   5. Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”   6. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang: Senjata api, Benda tajam, Bahan peledak, Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.   7. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.   8. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang   9. Duduk rapi dan sopan selama persidangan   10. Dilarang makan dan minum di ruang sidang.   11. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.   12. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang   13. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan   14. Membuang sampah pada tempatnya.   15. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.   16. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim. Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:   1. Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.   2. Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.   3. Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.   4. Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.   5. Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim   6. Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.   7. Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.   8. Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim. B. TATA TERTIB PERSIDANGAN   1. Pada saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati.   2. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang.   3. Pengunjung sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca Koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang (HP agar dimatikan/ tidak menelpon atau menerima telepon via HP).   4. Dalam Ruang Sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Majelis Hakim.   5. Bagi Para Pihak dan saksi-saksi berpakaian rapi: Laki-laki : Memakai celana panjang, baju hem/kaos berkerah Perempuan : Memakai busana muslimah ( berjilbab); Dilarang memakai jaket dan topi dalam ruang sidang.   6. Dilarang membawa anak-anak ke dalam ruang sidang, kecuali diijinkan oleh  Ketua Majelis Hakim;   7. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang, dan obat-obatan terlarang;   8. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Majelis Hakim untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.   9. Tanpa Surat Perintah, Petugas Keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan Badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang, dan obat-obatan terlarang;   10. Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Ketua Majelis Hakim.   11. Siapapun di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan, dan setelah Ketua Majelis Hakim memberi peringatan, masih tetap melanggar Tata Tertib tersebut, maka atas perintah Ketua Najelis Hakim, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan Penuntutan terhadap pelakunya. Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas Kegiatan Pengadilan .scrollable { overflow-y: scroll; max-height: 300px; /* atur tinggi maksimum scroll */ } Bulan NOVEMBER 2024 01NOVEMBER - 02NOVEMBER SIDANG PERKARA PERDATA GUGATAN sebanyak 14 PERKARA // atur kecepatan scroll (semakin kecil nilai speed, semakin lambat) var speed = 40; // fungsi untuk menjalankan scroll otomatis function startScroll() { var scrollBox = document.querySelector(.scrollable); var scrollHeight = scrollBox.scrollHeight; var scrollTop = scrollBox.scrollTop; if (scrollTop (function () { var options = { whatsapp: +6282149151132, // WhatsApp number call: (0527)61002, // Call phone number call_to_action: Hubungi Kami, // Call to action button_color: #129BF4, // Color of button position: right, // Position may be right or left order: whatsapp,call, // Order of buttons }; var proto = document.location.protocol, host = getbutton.io, url = proto + //static. + host; var s = document.createElement(script); s.type = text/javascript; s.async = true; s.src = url + /widget-send-button/js/init.js; s.onload = function () { WhWidgetSendButton.init(host, proto, options); }; var x = document.getElementsByTagName(script)[0]; x.parentNode.insertBefore(s, x); })(); Copyright © 2017. Mahkamah Agung RI | Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan | Pengadilan Agama Amuntai Social Media Beranda contact Webmail Powered By GSpeech Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech