Selamat Datang Di Pengadilan Agama Amuntai   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Pengadilan Agama Amuntai Powered By GSpeech
0527-61002 pa.amuntai@gmail.com Jl. Empu Mandastana No.10, Sungai Malang, Kec. Amuntai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan
Thursday, 10 September 2026
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA AMUNTAI KELAS IB

Modern · Amanah · Nyaman · Transparan · Akuntabel · profesional

MANTAP

logo wbk

Tugas dan Fungsi

PENGADILAN AGAMA AMUNTAI KELAS IB

📜 TUGAS DAN FUNGSI

Landasan Hukum & Wewenang Pengadilan Agama
⚖️

KEDUDUKAN

Kedudukan Pengadilan Agama telah mengalami beberapa kali perubahan regulasi. Berikut adalah tiga tonggak undang-undang yang menjadi dasar hukum kedudukannya:

UU No. 7 Tahun 1989
Undang-Undang tentang Peradilan Agama
Pasal 2
Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 3 ayat (1)
Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh:
  1. Pengadilan Agama
  2. Pengadilan Tinggi Agama
Pasal 3 ayat (2)
Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
Pasal 4 ayat (1)
Pengadilan Agama berkedudukan di kotamadya atau di ibu kota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.
Pasal 4 ayat (2)
Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di Ibu Kota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.
UU No. 3 Tahun 2006
Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Pasal 2
Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Pasal 3 A
Di lingkungan Peradilan Agama dapat diadakan pengkhususan pengadilan yang diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 4 ayat (1)
Pengadilan Agama berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota.
Pasal 4 ayat (2)
Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
UU No. 50 Tahun 2009
Perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Pasal 1
  1. Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
  2. Pengadilan adalah pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama.
Pasal 3 A ayat (1)
Di lingkungan peradilan agama dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 3 A ayat (2)
Peradilan Syari'ah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Pasal 3 A ayat (3)
Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad hoc untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, yang membutuhkan keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 3 A ayat (4)
Ketentuan mengenai syarat, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian serta tunjangan hakim ad hoc diatur dalam peraturan perundang-undangan.
📋

TUGAS POKOK

Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

💍
Perkawinan
📜
Waris
✍️
Wasiat
🎁
Hibah
🕌
Wakaf
💰
Zakat
🤲
Infaq
❤️
Shadaqah
📈
Ekonomi Syari'ah
🎯

FUNGSI

1
Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah.
2
Memberikan pelayanan di bidang Administrasi Perkara Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali serta Administrasi Peradilan Lainnya.
3
Memberikan pelayanan administrasi umum pada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama.
4
Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang Hukum Islam pada instansi Pemerintah di wilayah hukum apabila diminta.
5
Memberikan pelayanan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antar orang-orang yang beragama Islam.
6
Waarmerking Akta Keahliwarisan di bawah tangan untuk pengambilan deposito/tabungan dan sebagainya.
7
Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, pertimbangan hukum agama, pelayanan riset/penelitian, serta pengawasan terhadap advokat/penasehat hukum.
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech