Articles
- Details
- Published: Thursday, 08 November 2018 04:13
- Written by Admin1
- Hits: 5162
Biaya Memperoleh Informasi
Biaya Salinan Informasi
I. Dasar Hukum: SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
II. a) PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 5 TAHUN 2019
Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya. Selengkapnya (Pdf)
b) SK KMA 57 TAHUN 2019
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Ada Di Bawahnya. Selengkapnya (Pdf)
Tentang Biaya Pelayanan Informasi pada Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB
- Biaya Dokumen Elektronik (softcopру), Tidak dipungut biaya (gratis)
- Biaya Penggandaan (fotokopi) Rp500,-/lembar
- Biaya Pengiriman, Menyesuaikan dengan Apabila Pemohon jenis pengiriman, Informasi berat dan jarak alamat menghendaki Salinan Pemohon Informasi Informasi diserahkan yang berlaku pada melalui jsa PT.Pos Indonesia pengiriman
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
